Dibantu Tim Polda Jabar, Pencuri Uang Senilai 350 Juta di Parungkuda Ditangkap, Pelaku Utama Masih DPO

Reporter : R.Iyan Satria

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Joki pelaku pencurian uang senilai 350 juta rupiah di wilayah Parungkuda, akhirnya berhasil ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Senin (29/05/2023).

Pelaku berinisial K (38 Tahun) berhasil diamankan di rumahnya di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra setelah melakukan pelarian yang cukup panjang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut tidak lepas dari bantuan tim dari Polda Jawa Barat yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Dengan bantuan dari tim Polda Jawa Barat, penyidik dari Satreskrim berangkat ke Sumatera Selatan. Di sana berhasil diamankan satu orang pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi.

Ia menjelaskan, joki ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan dan melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembakan timah panas di kakinya. 

“Saat ditangkap dilokasi, pelaku berusaha untuk melawan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas terukur oleh petugas untuk mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke polres Sukabumi,” terangnya. 

Sebelumnya kata Kapolres, pihaknya melakukan penggerebekan di suatu kontrakan di wilayah Bogor. Satu di antara pelaku diamankan hingga akhirnya berkembang ke pelaku lainnya. 

“Didapatkan tersangka pertama itu didaerah Bogor, dari tersangka ini ternyata dilokasi ini adalah tempat kontrakan para pelaku dan teman teman pelaku, dan rupanya memang mereka sengaja mengontrak disitu, kemudian hari hari mereka hunting dan kemudian kembali kesitu,” ucap Kapolres

Setelah penangkapan di Sumatera kata AKBP Maruly, polisi mengejar pelaku E (45 Tahun) di daerah Serang, provinsi Banten, dan pelaku terakhir berinisial S (45 Tahun) di sergap di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

“Pada saat mereka diamankan berkembang ke keterangan bahwa pelaku lainnya ada dibeberapa tempat berbeda. Bergerak dari situ, dilakukan pengembangan pelaku yang lain ditangkap di Serang Banten, kemudian berkembang ke pelaku lainnya di Cikarang Bekasi, diamankan juga satu orang pelaku,” tuturnya. 

Namun kata Kapolres, Pelaku utama berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 350 juta   masih dalam pencarian atau daftar pencarian orang (DPO). 

“Berinisial M masih kita kejar. Jadi pelaku kasus rampok uang nasabah 350 juta ini itu sebanyak 4 orang,” ucapnya. 

Kini para pelaku tersebut di kenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. 

“Pelaku yang diamankan di sini, ada 2 orang adalah residivis, yaitu tersangka atas nama K (38 Tahun) dan tersangka E (45 Tahun),” tandasnya.