24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Peristiwa Sukabumi Terkini Audiensi calon Pengawas PAI di BKPSDM, Wabup Ingatkan Pengawas PAI Harus di Lengkapi Kelengkapan Administratif
Peristiwa Sukabumi Terkini

Audiensi calon Pengawas PAI di BKPSDM, Wabup Ingatkan Pengawas PAI Harus di Lengkapi Kelengkapan Administratif

matanusa
matanusa
04 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MATANUSA.NET SUKABUMI -

Wakil Bupati Sukabumi H.Iyos Somantri menerima audiensi calon pengawas PAI kabupaten Sukabumi di Ruang rapat BKPSDM, Rabu (04/01).

Audiensi tersebut di ikuti 10 orang guru dari beberapa kecamatan yang lolos seleksi jadi pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), tujuan audiensi tersebut terkait dengan legalitas dan pengangkatan pengawas PAI.

Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Tugas pokok Pengawas PAI pada Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan Program Pengawasan (pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru) serta evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.

Dalam arahannya Wabup mengatakan pengawas PAI harus di lengkapi dengan semua kelengkapan administratif.

“Yang paling penting adalah Pengawas PAI dari segi administratif harus sudah di lengkapi sehingga nanti pemerintah bisa menerbitkan SK nya dan legal aspek dari para pengawas bisa lebih jelas” tegasnya.

Red/R.Iyan Satria

Kategori Peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe


Adventorial Teletext

LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023 , Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA, Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Perbawati Dalam Melakukan Perbaikan Jalan Dengan Warga

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Perbawati Dalam Melakukan Perbaikan Jalan Dengan Warga

MATANUSA- Februari 07, 2023
Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kanit Intelkam Dan Samapta Polres Tangsel Tanam Seribu Pohon di Srogol Bogor

Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kanit Intelkam Dan Samapta Polres Tangsel Tanam Seribu Pohon di Srogol Bogor

Februari 01, 2023
Bahas Waspada Bencana Alam Dalam Radin, Bupati Tugaskan Jajaranya Waspada Dan Responsif

Bahas Waspada Bencana Alam Dalam Radin, Bupati Tugaskan Jajaranya Waspada Dan Responsif

November 17, 2021
Hindari Tawuran Pelajar, Anggota Polsek Sukabumi Sambangi MTS Darunajjah

Hindari Tawuran Pelajar, Anggota Polsek Sukabumi Sambangi MTS Darunajjah

Februari 01, 2023
Serentak di Lima Wilayah, TP PKK Jakarta Barat Gelar Gerakan Tanam 1.000 pohon di Taman Walkot Farm 4.0

Serentak di Lima Wilayah, TP PKK Jakarta Barat Gelar Gerakan Tanam 1.000 pohon di Taman Walkot Farm 4.0

Februari 01, 2023
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah Perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang bagi publik

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2023 matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik