24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Hukum Sukabumi Terkini Pengacara DKR Saleh Hidayat SH Ajukan Surat Keberatan, Diduga Banyak Kejanggalan Putusan Kasus TTPU Arifin
Hukum Sukabumi Terkini

Pengacara DKR Saleh Hidayat SH Ajukan Surat Keberatan, Diduga Banyak Kejanggalan Putusan Kasus TTPU Arifin

MATANUSA
MATANUSA
31 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MATANUSA.NET SUKABUMI -

Seperti diketahui kasus yang menjerat Arifin alias Yanto bin Safari dalam putusan berdasarkan PN Cibadak Sukabumi, No 197/pidsus/2021/PN Cbd, tertanggal 14 Desember 2021, Juncto putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 33/PID.SUS/2022/PT BDG, Tertanggal 15 Maret 2022, dan Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5823 K/PIDSUS/2022 tertanggal 8 Nopember 2023.

Di sampaikan Saleh Hidayat SH, yang juga sebagai pengacara Selvia Farhat, istri dari Aripin merasa kecewa atas putusan hukum tersebut. Pihaknya mengaku akan mengambil langkah hukum.

Diakui Saleh, pihak nya sudah mengirimkan surat nomor: 001/SHLawFirm&Partners/XII/2022, untuk permohonan dan permohonan pengecekan aset dan barang bukti atas nama Selvia Farhat, dalam perkara pidana Arifin Alias ​​​​Yanto yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, ungkap Saleh, sabtu (31/12/2022) di kantornya.

Saleh Hidayat SH selaku kuasa hukum keluarga Arifin alias Yanto bin Safari menyampaikan keputusan hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Arifin alias Yanto bin Safari diduga cacat demi hukum. dan kasus tersebut, sudah di tangani kami selaku kuasa hukum keluarga Arifin alias Yanto bin Safari.

Dia menyampaikan, tindak pidana asal yang dijadikan sandaran hukum oleh penyidik ​​BNN diduga sangat mengada-ngada, tidak konsisten serta tidak masuk akal. Maka itu saya sebagai kuasa hukum dari Selvia Farhat dan Arifin alias Yanto akan memperjuangkan hak-hak warga negara yang sesuai, karena sudah di jamin oleh undang - undang," tutupnya.

Wahyu Humaedi/D2

Kategori Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe


Adventorial Teletext

LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023 , Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA, Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Kadudampit Patroli dialogis Dengan Pemilik Rumah Yayasan Sosial

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Kadudampit Patroli dialogis Dengan Pemilik Rumah Yayasan Sosial

MATANUSA- Februari 07, 2023
Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kanit Intelkam Dan Samapta Polres Tangsel Tanam Seribu Pohon di Srogol Bogor

Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kanit Intelkam Dan Samapta Polres Tangsel Tanam Seribu Pohon di Srogol Bogor

Februari 01, 2023
Bahas Waspada Bencana Alam Dalam Radin, Bupati Tugaskan Jajaranya Waspada Dan Responsif

Bahas Waspada Bencana Alam Dalam Radin, Bupati Tugaskan Jajaranya Waspada Dan Responsif

November 17, 2021
Hindari Tawuran Pelajar, Anggota Polsek Sukabumi Sambangi MTS Darunajjah

Hindari Tawuran Pelajar, Anggota Polsek Sukabumi Sambangi MTS Darunajjah

Februari 01, 2023
Serentak di Lima Wilayah, TP PKK Jakarta Barat Gelar Gerakan Tanam 1.000 pohon di Taman Walkot Farm 4.0

Serentak di Lima Wilayah, TP PKK Jakarta Barat Gelar Gerakan Tanam 1.000 pohon di Taman Walkot Farm 4.0

Februari 01, 2023
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah Perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang bagi publik

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2023 matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik