Muspika Kadudampit Hadiri MAD Transformasi UPK DBM Eks PNPM Menjadi Bumdesma

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat, Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Adapun kegiatan tersebut di hadiri oleh jajaran Muspika salah satunya Polsek Kadudampit.

Menurut Aipda Awan Kurniawan Sip, Kapolsek Kadudampit, kami hadir beserta jajaran muspika dalam kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD). Dalam kegiatan ini disampaikan terkait transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM menjadi BUMDes Bersama, dan acara tersebut di laksanakan di aula Upk Kecamatan Kadudampit Sukabumi.

Wahyu Humaedi/Red