Wali KOTA Tutup Diklat Anti Perundungan Selama 10 Hari
Reporter : R.Iyan Satri/Melinda/Bunga
Editor : D2
SUKABUMI KOTA MATANUSA -
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fachmi, menutup diklat anti perundungan yang diselenggarakan di SMP Pelita YNH selama sepuluh hari. Penutupan diklat tersebut, dilakukan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengharapkan para siswa yang telah mengikuti diklat akan menjadi duta anti perundungan yang tidak hanya mencegah perundungan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyebarkan informasi anti perundungan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga : Melalui BSMSS Jalan 181 Meter Rampung.
Sedangkan Kepala Sekolah Pelita YNH, Ira Nadya Octavira, menjelaskan bahwa dalam diklat ini dihadirkan narasumber kompeten seperti dari unsur Pemerintah Kota Sukabumi serta TNI. Ia menegaskan diklat ini perlu dilakukan, karena saat ini bentuk perundungan tidak hanya terjadi di kehidupan nyata, tetapi juga diranah digital atau yang dikenal dengan cyber bullying.
Pada kegiatan tersebut diperkenalkan pula Pelita Mart yang menjual produk – produk kuliner UMKM. (RS)
Diskominfo/Red
![]() |
BERITA INFORMASI RAKYAT |
Posting Komentar
hello pembaca matanusa