Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Lakukan Optimalisasi Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Reporter : Deni Mulya / R.Iyan Satria
SUKABUMI MATANUSA-
Sarana transportasi memiliki peranan penting bagi pengguna jalan, hal tersebut berkontribusi sangat besar dan strategis bagi pembangunan nasional, pasalnya transportasi sifatnya sebagai penggerak dan pendorong kegiatan pembangunan di setiap wilayah.
Dinas Perhubungan merupakan sektor yang mempunyai peran penting dan strategis dalam kegiatan distribusi barang, penumpang dan jasa ke seluruh pelosok tanah air maupun antar negara dalam kerangka sistem logistic nasional.
Baca Juga : Siap Maju Nakhodai DPC PPP Jelang Kemenangan Di 2024
Berikut Wawancara Reporter matanusa.net bersama Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus di ruang kerjanya Jalan Cikembang, Selasa (12/10/21).
Apa yang menjadi tugas fungsi Petugas Dinas Perhubungan dalam menjalankan kinerjanya pada pelayanan, Uus Firdaus mengatakan, bahwa Dinas Perhubungan dalam segi pelayanan bagi masyarakat pada umumnya saat ini, menyikapi permasalahan tentang langkah dalam hal keselamatan.
Tampak, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengenakan seragam Dishub. |
Sudah dipastikan dimana keselamatan menjadi perbincangan pada seluruh stake holders yang ada. Karena bilamana mengacu kepada UU 22 tahun 2009, dinas perhubungan hanya diperbantukan bagaimana dalam membantu tugas kepolisian yaitu mengurai kemacetan, agar tidak terjadi kemacetan yang parah, biasanya di terminal atau dekat areal pasar.
Hal yang mendasar saat ini, menurut Uus Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akan mengoptimalkan sarana dan prasarana Alat Pengujian Berkala. Bisa kita ketahui, bahwa saat ini alat pengujian kendaraan sudah harus yang terbaik. Faktor keselamatan kita tekankan, akan tetapi sarana penunjang juga harus lebih optimal dan baik.
| Baca Juga : Pemkot Sukabumi Berikan-i Intensif Kepada 1800 Tenaga Pendidik dan Marbot
langkah kedepan saat ini, Dinas Perhubungan kabupaten Sukabumi, bakal merencanakan untuk lahan prasarana Pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR). Pasalnya alat dan lahan pengujian saat ini dimana dalam hal pelayanan mungkin terbilang belum optimal, semoga apa yang menjadi harapan dapat diwujudkan.
Diterangkannya, Lahan untuk Pengujian berkala kendaraan atau KIR, kurang lebih diperlukan 1 Ha, akan tetapi untuk sarana pengujian mungkin di luas 5000 meter sudah mencukupi. Dijelaskan juga, tentang akreditasi pengujian berkala kendaraan bermotor, dimana hal ini telah diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor diantaranya mengatur mengenai Proses Akreditasi Uji Berkala, Tutupnya.
Redaksional
![]() |
BERITA INFORMASI RAKYAT |
Posting Komentar
hello pembaca matanusa