DPRD
Sukabumi Terkini
Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menyebutkan, disisi lain terkait TJSPKBL ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.
CSR Dibahas, Pimpinan Raker Yudi Suryadikrma Tegaskan " CSR Harus Berdampak Positif Bagi Lingkungan Masyarakat "
Tampak Wkl ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDI-P H.Yudi Suryadikrma, bersama Sekda Sukabumi Ade Suryaman dalam giat Raker Gabungan. (Foto : Ist). |
Reporter : Aep S/ Redaksi
SUKABUMI MATANUSA-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI-Perjuangan, pimpin Rapat Kerja (Raker) gabungan, dalam pembahasan tentang CSR, TJSL bersama mitra kerja. Giat Raker di gelar di aula dinas perhubungan jalan cikembang, Rabu (13/10/21).
Dalam kesempatan acara, dimulai dari agenda pembahasan Raker pertama adalah mengoptimalkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi, harus melaksanakan kewajibannya yakni Corporate Sosial Responsibility (CSR), untuk kesejateraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaian Raker Wakil ketua DPRD Yudi Suryadikrama menegaskan, kami dari DPRD perlu mengetahui tentang penyaluran CSR, jangan sampai di Kabupaten Sukabumi ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah yang mengatur tentang CSR tersebut.
Lebih lanjut, adapun mengenai Peraturan Daerah (Perda) terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, pasalnya program CSR harus sesuai dengan program pemerintah kabupaten, dimana Sukabumi memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan. Agar diketahui, dengan adanya CSR harus berdampak positif terhadap lingkungan masyarakat dimana perusahaan itu berada, juga adanya kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan, sudah tentu hal ini sangat bermanfaat bagi lingkungan khusus nya di kabupaten sukabumi, Tegas Yudi.
" Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat.
Tentunya itu semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dibidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan " Terang Ade.
Lanjutnya, Menurut Sekda Perda kabupaten Sukabumi No 6 Tahun 2014 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan,
serta Perbup Sukabumi No 2 tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis, harus di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah Daerah dalam hal ini, sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun bersurat,
Juga CSR merupakan kewajiban perusahaan, maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang undangan, pungkas nya.
Pada kesempatan Raker, dihadiri oleh Waakil Ketua DPRD H.Yudi Suryadikrama, para pimpinan fraksi, komisi DPRD Kabupaten Sukabumi, serta dari pihak Pemerintah Daerah yaitu Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, tim forum TJSL, terakhir perwakilan pengusaha.
Kategori
DPRD
Posting Komentar
hello pembaca matanusa