24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Nasional Regulasi Dorong Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui UMKM, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres 15/2021 Tentang Gernas BBI
Nasional Regulasi

Dorong Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui UMKM, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres 15/2021 Tentang Gernas BBI

MATANUSA
MATANUSA
20 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Redaksi

NASIONAL MATANUSA -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 8 September 2021. 

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah diluncurkan pemerintah pada tanggal 14 Mei tahun lalu untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri kecil dan menengah (IKM). 

“Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. 

Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari tim sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 adalah sebagai berikut: 

Baca Juga : Sebagai Bentuk Implementasi Visi Wali Kota dan Wakil Walikota

Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital; peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. 

Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. 

Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. 

Susunan Tim Gernas BBI terdiri dari  Ketua dan Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Harian, serta Anggota dan Sekretaris. 

Disebutkan dalam Keppres, Ketua Gernas BBI adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua diduduki Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

Sedangkan Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Wakil Ketua Harian dijabat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

Selanjutnya, duduk sebagai anggota sejumlah menteri dan kepala lembaga, yaitu Menteri Perindustrian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Baca Juga : Wabup Apresiasi Bimtek danSKKNI

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Perhubungan; Menteri Pertanian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Kepala Badan Pusat Statistik. 

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada Pasal 9. 

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. 

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Setkab/UN

Print Friendly and PDF

Berita Informasi Rakyat

Kategori Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa

Ads Single Post 4


Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Wali Kota Sukabumi Tekankan, Libatkan Teknologi Dalam Penanganan Masalah Sosial

Wali Kota Sukabumi Tekankan, Libatkan Teknologi Dalam Penanganan Masalah Sosial

MATANUSA- Juli 04, 2022
Gerak Jalan di Iringi Drum Band, Giat Samenan MDTA Nurul Ikhwan Cikidang

Gerak Jalan di Iringi Drum Band, Giat Samenan MDTA Nurul Ikhwan Cikidang

Juni 26, 2022
Gelar Halal Bihalal Dan Doa Bersama , SEBARA 83 Sukabumi Baksos Santuni Anak Yatim

Gelar Halal Bihalal Dan Doa Bersama , SEBARA 83 Sukabumi Baksos Santuni Anak Yatim

Juni 19, 2022
Realisasikan Dana Banprof Melalui Pengaspalan, Kades Wangun Jaya Tinjau Lokasi

Realisasikan Dana Banprof Melalui Pengaspalan, Kades Wangun Jaya Tinjau Lokasi

Juni 25, 2022
Terungkap! Motif Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi

Terungkap! Motif Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi

Juni 17, 2022
LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945-2022, " Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia " Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA ,Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2022 Matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik