Berharap Menjadi Duta Kebaikan, Tepat Pada HUT RI ke-76 Sebanyak 276 Warga Binaan Lapas Mendapatkan Remisi
SUKABUMI KOTA MATANUSA -
Sebanyak 276 orang tahanan Lapas Kelas II B Kota Sukabumi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM, Pada HUT Republik Indonesia Ke-76. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Agustus 2021, dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Dalam keterangan persnya, Wali Kota Sukabui Achmad Fahmi menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kepada para warga binaan Lapas, harus disyukuri dan dimanfaatkan sebaik – baiknya. Ia mengharapkan mereka menjadi duta kebaikan ditengah – tengah masyarakat.
Baca Juga : Tanggul Irigasi Cimanggu Jebol Seluas 45 Hektar.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B, Crhisto Victor, mengatakan bahwa syarat umum seseorang mendapatkan remisi adalah berkelakukan baik dan mengikuti pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Adapun remisi yang diberikan diantaranya remisi 1 bulan kepada 38 orang, remisi 2 bulan kepada 40 orang, dan remisi 3 bulan yang diberikan kepada 110 orang. Selanjutnya 62 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 25 orang lainnya mendapatkan remisi 5 bulan , dan seorang warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan. Secara total remisi diberikan kepada 276 orang.
Diskominfo/Red
Posting Komentar
hello pembaca matanusa