Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli,Wabup : Dipastikan Lebih Ketat,Kabupaten Sukabumi Terapkan PPKM Mikro Darurat
D2
SUKABUMI MATANUSA -
Pemerintah Kabupaten Sukabumi masuk ke salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat,hal tersebut dipastikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri.
PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Saat ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi tengah menyusun aturan teknis terkait pengetatan yang akan dilakukan.
Baca Juga : Atas Pengabdian 14 Orang ASN Purna Bakti.
Keputusan ini diperoleh setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Juli 2021.
Dalam hal ini,Iyos menegaskan pelaksanaan penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut akan diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro Proporsional.
PPKM Mikro Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali, baik yang berstatus zona merah, orange, maupun kuning, termasuk Kabupaten Sukabumi.
“Bentuknya seperti apa PPKM Mikro Darurat ini mungkin akan lebih ketat lagi, Jawa-Bali semuanya tanpa kecuali merah, orange, kuning, pokoknya Jawa Bali PPKM Darurat,” pungkas Iyos.
Diskominfosan/Red
Posting Komentar
hello pembaca matanusa