Advertorial
Berita Video
DPRD
Sukabumi Terkini
Lebih lanjut,Pada kesempatan Lawatan, tersebut, "DPRD sedang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Kami diajak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selaku mitra kerja untuk studi banding di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya,” Ucap Politisi PPP itu saat dihubungi melalui Phone selularnya.
Masih dijelaskanya,secara referensi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kabupaten Tasikmalaya memiliki capaian kinerja cukup baik terkait Adminduk. Kendati sempat mengalami hal yang sama dengan daerah lain, yakni kelangkaan blanko e-KTP pada umumnya.
"Pada intinya, Tasikmalaya secara implementasi Raperda sudah beres. Tasikmalaya sudah menganut tidak ada sistem bayar. Untuk itu revisi Perda di Kabupaten Sukabumi karena adanya denda bayar tentang keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Semoga hasil kunker ini bisa diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” terang Andri.
Lebih jauh,menurut Andri,bahwa Raperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait Adminduk yang mencakup, KK, KTP, dan akta kelahiran tanpa denda jika terlambat.
Diakuinya ,Adminduk di Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi ke depan dari pada kabupaten/kota yang lain di Jabar. Apalagi bisa kita ketahui bahwa Kabupaten Sukabumi sudah menyandang predikat terbaik keempat saat ini,Ungkapnya.
Masih dikatakan Andri,Dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi ini, saya harap ada perhatian lebih dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan optimalisasi pelayanan Adminduk yang dimaksimalkan di setiap kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh menuju dinas untuk mengurus Adminduk,harapnya.
Selain usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021, pihak PRD Kabupaten Sukabumi juga masih membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri; Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda BPR Sukabumi; dan Pengelolaan Zakat;
Sebagai Langkah Study Banding,DPRD Kab.Sukabumi Lakukan Kunker Ke Kabupaten Tasikmalaya
Red/d2
SUKABUMI MATANUSA -
Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan sipil lakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.Hal ini sebagai langkah studi banding untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Sukabumi terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) demikian dikatakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana,Selasa (15/6/21).
Lebih lanjut,Pada kesempatan Lawatan, tersebut, "DPRD sedang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Kami diajak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selaku mitra kerja untuk studi banding di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya,” Ucap Politisi PPP itu saat dihubungi melalui Phone selularnya.
Masih dijelaskanya,secara referensi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kabupaten Tasikmalaya memiliki capaian kinerja cukup baik terkait Adminduk. Kendati sempat mengalami hal yang sama dengan daerah lain, yakni kelangkaan blanko e-KTP pada umumnya.
Lebih jauh,menurut Andri,bahwa Raperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait Adminduk yang mencakup, KK, KTP, dan akta kelahiran tanpa denda jika terlambat.
Diakuinya ,Adminduk di Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi ke depan dari pada kabupaten/kota yang lain di Jabar. Apalagi bisa kita ketahui bahwa Kabupaten Sukabumi sudah menyandang predikat terbaik keempat saat ini,Ungkapnya.
Selain usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021, pihak PRD Kabupaten Sukabumi juga masih membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri; Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda BPR Sukabumi; dan Pengelolaan Zakat;
Kategori
Advertorial
Posting Komentar
hello pembaca matanusa