24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Jakarta Kesra Lingkungan Sudin LH Akan Tutup Perusahaan Di Kapuk Muara Jika Langgar atau Tanpa Melewati Proses IPAL
Jakarta Kesra Lingkungan

Sudin LH Akan Tutup Perusahaan Di Kapuk Muara Jika Langgar atau Tanpa Melewati Proses IPAL

MATANUSA
MATANUSA
28 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Red

JAKARTA UTARA MATANUSA -

Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pengawasan pada perusahaan UD. Athien di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas akan ditutup jika terus melakukan pembuangan air produksi tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara Suparman mengatakan UD Athien adalah perusahaan yang mengolah makanan beku.
"Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak. Mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke," katanya Jumat (28/5).

Baca Juga : Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Arahan.

Suparman menerangkan praktik pembuangan langsung tanpa proses pengolahan air limbah sangat tidak dibenarkan.
"Apa yang mereka lakukan dapat mencemari lingkungan. Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahan grafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 (tiga) bak dengan ukuran masing panjanga 1 meter lebar 1 meter dalam 1.5 meter namun belum dimanfaatkan secara maksiman sesuai ketentuan," ungkapnya.

Baca Juga : BSSN Apresiasi Komit Pemkot Sukabumi.

Suparman menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika dalam tiga sampai dengan lima hari belum menutup bypass pembuangan air produksinya.
"Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke yang diketahui tanpa melewati proses pengolahan air limbahnya," tegasnya.

Kom.Ju/Yuniar/Red

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT
Kategori Jakarta
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa




Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Dandim 0622 Tinjau Langsung Lokasi TMMD ke- 113 Di Ciracap Sukabumi

Dandim 0622 Tinjau Langsung Lokasi TMMD ke- 113 Di Ciracap Sukabumi

R Iyan Satria- Mei 19, 2022
Bawa Miras Oplosan, Empat Remaja Di Cicurug Digiring Polisi

Bawa Miras Oplosan, Empat Remaja Di Cicurug Digiring Polisi

April 22, 2022
Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, HIPMI Peduli Jabar Salurkan Donasi di Bulan Suci 1443 H

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, HIPMI Peduli Jabar Salurkan Donasi di Bulan Suci 1443 H

April 22, 2022
Titik Kesehatan' Jalur Mudik, Kemenkes Siapkan 340 Pos

Titik Kesehatan' Jalur Mudik, Kemenkes Siapkan 340 Pos

April 21, 2022
Ujang Sopandi No Urut 4 Kembali Peroleh Suara Tertinggi, Dalam Pilkades Pondokaso Landeuh

Ujang Sopandi No Urut 4 Kembali Peroleh Suara Tertinggi, Dalam Pilkades Pondokaso Landeuh

Mei 08, 2022
LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. "Maaf Lahir Dan Bathin ". Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA ,Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2022 Matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik