24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Kota Sukabumi Pengetatan Pelaku Perjalanan Mulai 6 Mei 2021 Besok ,Peniadaan Mudik Diterapkan
Kota Sukabumi

Pengetatan Pelaku Perjalanan Mulai 6 Mei 2021 Besok ,Peniadaan Mudik Diterapkan

MATANUSA
MATANUSA
05 Mei, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI KOTA MATANUSA -

Larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan Ini diikuti dengan pengetatan pelaku perjalanan yang terbagi dalam dua tahap yakni H-14 sebelum masa pelarangan mudik dan H +7 setelah larangan mudik yaitu pada tanggal 18 – 24 Mei 2021.

Satgas Penanganan Covid – 19 mengumumkan bahwa larangan atau peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam upaya mengendalikan penyebaran covid – 19.

Baca Juga : Ingin Tahu Syarat Pemutihan Kendaraan Di Lamteng.

Selain itu, mempertegas penerapan peniadaan mudik, Kementerian Perhubungan mengeluarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19. Melalui peraturan tersebut moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api dalam kategori tertentu, dilarang beroperasi selama masa larangan mudik.

ADVERTORIAL.

Menyikapi penerapan larangan mudik, Pemerintah Kota Sukabumi diantaranya akan mengandalkan peran pihak kecamatan dan kelurahan dalam mensosialisasikan larangan mudik tersebut kepada masyarakat. Pihak kecamatan dan kelurahan terlibat langsung dalam pengawasan larangan mudik karena beberapa kategori perjalanan non mudik yang diperbolehkan harus didasari Surat Izin Keluar / Masuk yang dikeluarkan pihak kelurahan. 

Infokom/Red/d2

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT
Kategori Kota Sukabumi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa




Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Dandim 0622 Tinjau Langsung Lokasi TMMD ke- 113 Di Ciracap Sukabumi

Dandim 0622 Tinjau Langsung Lokasi TMMD ke- 113 Di Ciracap Sukabumi

R Iyan Satria- Mei 19, 2022
Bawa Miras Oplosan, Empat Remaja Di Cicurug Digiring Polisi

Bawa Miras Oplosan, Empat Remaja Di Cicurug Digiring Polisi

April 22, 2022
Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, HIPMI Peduli Jabar Salurkan Donasi di Bulan Suci 1443 H

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, HIPMI Peduli Jabar Salurkan Donasi di Bulan Suci 1443 H

April 22, 2022
Titik Kesehatan' Jalur Mudik, Kemenkes Siapkan 340 Pos

Titik Kesehatan' Jalur Mudik, Kemenkes Siapkan 340 Pos

April 21, 2022
Ujang Sopandi No Urut 4 Kembali Peroleh Suara Tertinggi, Dalam Pilkades Pondokaso Landeuh

Ujang Sopandi No Urut 4 Kembali Peroleh Suara Tertinggi, Dalam Pilkades Pondokaso Landeuh

Mei 08, 2022
LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. "Maaf Lahir Dan Bathin ". Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA ,Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2022 Matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik