Pengetatan Pelaku Perjalanan Mulai 6 Mei 2021 Besok ,Peniadaan Mudik Diterapkan
SUKABUMI KOTA MATANUSA -
Larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan Ini diikuti dengan pengetatan pelaku perjalanan yang terbagi dalam dua tahap yakni H-14 sebelum masa pelarangan mudik dan H +7 setelah larangan mudik yaitu pada tanggal 18 – 24 Mei 2021.
Satgas Penanganan Covid – 19 mengumumkan bahwa larangan atau peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam upaya mengendalikan penyebaran covid – 19.
Baca Juga : Ingin Tahu Syarat Pemutihan Kendaraan Di Lamteng.
Selain itu, mempertegas penerapan peniadaan mudik, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19. Melalui peraturan tersebut moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api dalam kategori tertentu, dilarang beroperasi selama masa larangan mudik.
![]() |
ADVERTORIAL. |
Menyikapi penerapan larangan mudik, Pemerintah Kota Sukabumi diantaranya akan mengandalkan peran pihak kecamatan dan kelurahan dalam mensosialisasikan larangan mudik tersebut kepada masyarakat. Pihak kecamatan dan kelurahan terlibat langsung dalam pengawasan larangan mudik karena beberapa kategori perjalanan non mudik yang diperbolehkan harus didasari Surat Izin Keluar / Masuk yang dikeluarkan pihak kelurahan.
Infokom/Red/d2
Posting Komentar
hello pembaca matanusa