Warga Dukung Pronas ," 78 Milyar dialokasikan Untuk Ganti Kerugian 455 Bidang Tanah Di Sukabumi "
Laporan : Red./Andi/Yahya
SUKABUMI MATANUSA -
Kementerian agraria dan tata ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR -BPN) Kabupaten Sukabumi laksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan lahan tanah jalan tol ciawi -sukabumi II (seksi III dan IV) bertempat di yayasan Pendidikan Al-Badriyah jl.Kadupugur desa Cijengkol kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA : Berbagi Ala Danyon Armed 13/21 Jelang.
Di sampaikanya Bambang Subagio,selaku Staf Kementerian pekerjaan umum sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)yaitu,sehubungan akan dilaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian dalam tahap pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ciawi sukabumi berdasarkan surat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan jalan tol ciawi sukabumi II (seksi III dan IV) nomor KU.02.03/440357-19/181220-001 18 Desember 2020 untuk wilayah desa mekarjaya dan desa cijengkol kecamatan caringin kemudian desa lembur sawah kecamatan cicantayan.
Dari tiga wilayah tersebut jumlah total bidang tanah sebanyak 455 bidang dengan total nominal ganti kerugian sekitar 78 milyar.
Dalam pembayaran ini warga cukup mendukung proses percepatan pembangunan program nasional, kendati demikian,ada beberapa kendala yang didapati yakni masih kurang lengkapnya bukti kepemilikan seperti warkah atau administrasi catatan sipil warga pemilik atau penggarap lahan, tapi semua itu bisa teratasi agar kelak tidak menjadi masalah.
Beberapa catatan bagi calon penerima yang telah lengkap segala persyaratan diantaranya datang dengan laksanakan protokol kesehatan, penyaluran diberikan langsung kepada yang berhak sesuai dokumen (suami isteri atau ahli waris harus datang bersamaan) , bilamana pihak yang berhak tidak hadir maka ganti kerugian akan dititipkan di pengadilan negeri cibadak, " Pungkas Bambang.
BACA JUGA : BKSDA Jawa Barat Evakuasi Elang Bentok.
Namun sangat disayangkan salah satu pegawai di ATR BPN sebagai pejabat publik ketika dimintai informasi oleh awak Media,pihaknya hanya menjawab saya tidak memiliki kewenangan ucapnya, silahkan ke PPK saja , Kamis (31/12) kemarin.
Editor : D2
Posting Komentar
hello pembaca matanusa