24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Nasional Pemerintahan Presiden Serahkan 587.407 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia
Nasional Pemerintahan

Presiden Serahkan 587.407 Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia

MATANUSA
MATANUSA
05 Jan, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual,
Selasa (05/01/2021) siang, dari Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

NASIONAL MATANUSA -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual, Selasa (05/01/2021) siang, dari Istana Negara, Jakarta.

Hadir secara langsung di Istana sebanyak 30 penerima sertifikat yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Adapun jumlah sertifikat tanah yang diserahkan adalah sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.

“Penyerahan sertifikat ini adalah komitmen, yang sudah berulang kali saya sampaikan, komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia,” ujar Presiden dalam sambutannya.

BACA JUGA : Antisipasi Genangan Air Anggota PPSU dan.

Presiden menambahkan, sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.

“Pesan saya, simpan baik-baik ini yang namanya sertifikat tanah, fotokopi. Taruh di lemari satu yang asli, yang satu fotokopi taruh di lemari yang lainnya, jadi kalau (sertifikat asli) hilang masih bisa diurus dengan cepat lewat fotokopi yang ada tadi,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam laporannya mengungkapkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dikeluarkan sertifikat tanah sebanyak  5,4 juta pada tahun 2017, 9,3 juta pada tahun 2018, dan 11,2 juta di 2019.

“Dikarenakan COVID-19 dan adanya refocusing anggaran, tahun 2020 terealisasi (sertifikat) sebanyak 6,8 juta bidang (tanah),” ujarnya.

Adv.

Dalam laporannya, Sofyan juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sesuai arahan Presiden, ungkap Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital, di mana saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, antara lain pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.

“Dengan digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tahun ini BPN akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Saat ini berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital, seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikat elektronik,” ujarnya.

Sementara untuk meningkatkan investasi, ujar Sofyan, pihaknya mendorong penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang saat ini juga sudah berbasis elektronik. “Seluruh RDTR yang baru wajib berdasarkan elektronik dan wajib dipublikasi di dalam Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang,” terangnya.

BACA JUGA : Kurang Personil Dedi Chardiman Rutilahu.

Dalam upaya mendukung proyek strategis nasional (PSN), BPN telah melakukan pembebasan 42.658  hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN.

Selain itu, Kementerian ATR juga berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat. Pada tahun 2020 telah diselesaikan penanganan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, papar Sofyan, Kementerian ATR telah dan tengah menyiapkan lima rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. 

Sumber : (TGH/UN)/Red. 

Print Friendly and PDF


BERITA INFORMASI RAKYAT
Kategori Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa

Ads Single Post 4


Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Wali Kota Sukabumi Tekankan, Libatkan Teknologi Dalam Penanganan Masalah Sosial

Wali Kota Sukabumi Tekankan, Libatkan Teknologi Dalam Penanganan Masalah Sosial

MATANUSA- Juli 04, 2022
Gerak Jalan di Iringi Drum Band, Giat Samenan MDTA Nurul Ikhwan Cikidang

Gerak Jalan di Iringi Drum Band, Giat Samenan MDTA Nurul Ikhwan Cikidang

Juni 26, 2022
Gelar Halal Bihalal Dan Doa Bersama , SEBARA 83 Sukabumi Baksos Santuni Anak Yatim

Gelar Halal Bihalal Dan Doa Bersama , SEBARA 83 Sukabumi Baksos Santuni Anak Yatim

Juni 19, 2022
Realisasikan Dana Banprof Melalui Pengaspalan, Kades Wangun Jaya Tinjau Lokasi

Realisasikan Dana Banprof Melalui Pengaspalan, Kades Wangun Jaya Tinjau Lokasi

Juni 25, 2022
Terungkap! Motif Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi

Terungkap! Motif Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi

Juni 17, 2022
LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945-2022, " Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia " Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA ,Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2022 Matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik