24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
Matanusa.net

Mega Menu

  • ×
  • News
  • Daerah
    • Sukabumi
    • Bogor
  • Nasional
    • Nasional
  • TNI & POLRI
    • TNI
    • POLRI
  • Pendidikan
    • Pendidikan
  • Kesehatan
    • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Wisata
    • TIPS
  • Dunia
    • Dunia
  • Video
    • Video
  • Featured
    • Home - Beranda
    • Home - Post
    • Home - Label
    • Home - Eror 404
Matanusa.net
Telusuri
Beranda Ekonomi Nasional Terhitung 1 Februari 2021 Pemerintah Naikkan Cukai Rokok,Guna Kendalikan Konsumsi
Ekonomi Nasional

Terhitung 1 Februari 2021 Pemerintah Naikkan Cukai Rokok,Guna Kendalikan Konsumsi

MATANUSA
MATANUSA
11 Des, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

NASIONAL MATANUSA -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

BACA JUGA : Ujung Tombak Ekonomi Inilah Prioritas.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.  “Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Adv.
Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah. Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.

“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi stunting, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.

DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif. 

Sumber : (HUMAS KEMENKEU/UN)

Print Friendly and PDF


REDAKSIONAl

 

Kategori Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

hello pembaca matanusa

Ads Single Post 4


Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

E-Paper

E-Paper

Featured Post

Wali Kota Sukabumi Tekankan, Libatkan Teknologi Dalam Penanganan Masalah Sosial

Wali Kota Sukabumi Tekankan, Libatkan Teknologi Dalam Penanganan Masalah Sosial

MATANUSA- Juli 04, 2022
Gerak Jalan di Iringi Drum Band, Giat Samenan MDTA Nurul Ikhwan Cikidang

Gerak Jalan di Iringi Drum Band, Giat Samenan MDTA Nurul Ikhwan Cikidang

Juni 26, 2022
Gelar Halal Bihalal Dan Doa Bersama , SEBARA 83 Sukabumi Baksos Santuni Anak Yatim

Gelar Halal Bihalal Dan Doa Bersama , SEBARA 83 Sukabumi Baksos Santuni Anak Yatim

Juni 19, 2022
Realisasikan Dana Banprof Melalui Pengaspalan, Kades Wangun Jaya Tinjau Lokasi

Realisasikan Dana Banprof Melalui Pengaspalan, Kades Wangun Jaya Tinjau Lokasi

Juni 25, 2022
Terungkap! Motif Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi

Terungkap! Motif Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi

Juni 17, 2022
LASKAR CAHAYA TIMUR INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945-2022, " Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia " Ketua Umum LCT-Indonesia DADANG KARTAWIJAYA ,Ketua DPD JABAR D.Soeryadarma,SM
Matanusa.net

About Us

matanusa.net adalah perusahaan media, dalam memberikan informasi pemberitaan dalam pembangunan, edukatif dan bisnis, bermasyarakat, berimbang

Ikuti Kami

Copyright © 2017 - 2022 Matanusa.net All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik