Siapakah Sebenarnya Yang Menjadi Majikan Kita.
![]() |
Sutarno (Pembina LCT-Indonesia) |
Lentera Negeri.
Oleh : Mr.tons/Sutarno (Pembina Laskar Cahaya Timur Indonesia) Cikarang,9 Oktober 2020.
Ada hal yang sangat mendasar di dalam kehidupan kita sebagai manusia saat bersosialisasi dengan pihak lain.
Kunci kehidupan kita dalam bersosialisasi adalah sangat ditentukan oleh sesuatu yang disebut Kesepakatan.
Nah,kesepakatan itu terbangun bisa berdasarkan pembicaraan temu muka dan bisa juga secara otomatis itu tergantung kontekstasinya.
Hal tersebut sudah berlaku ribuan tahun yang lalu baik dalam ber-agama,berbisnis maupun bekerja serta banyak lagi karena tanpa kesepakatan tadi semuanya tidak dapat berjalan dengan baik.
Melalui kesrpakatan itulah baru terbangun siapa majikan kita,karena disitu ada keterkaitan positioning diantara yang bersepakat.
Oleh karena itu anak negeri mengingatkan kepada semua anak negeri yang cerdas dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),cobalah banyak membaca terhadap semua bentuk peristiwa yang terkait dengan kehidupan kita selaku mahluk sosial yang lebih di mulyakan oleh Allah SWT dari mahluk ciptaan nya yang lain.
Saya juga mantan pekerja seperti kalian,jadi saya memahami proses dan prosedur menjadi seorang pekerja sejak awal diterima jadi pegawai hingga mengundurkan diri dari tempat kerja.
Kita yang mau kerja itu melakukan pemenuhan segala persyaratan dimana telah ditentukan oleh perusahaan yang kita tuju melalui :
1. Membuat lamaran kerja.
2. Melampirkan semua persyaratan dsb.
3. Menyetujui nominal gaji dan segala peraturan yang berlaku di perusahaan dimaksud.
Dari itu semua kita tujukan kepada pimpinan perusahaan ,bukan kepada ketua serikat pekerja atau buruh jadi dalam hal ini majikan kita adalah perusahaan dimana kita bekerja dengan segala peraturan yang berlaku.
Ketika kita ingin mengajukan keberatan ataupun gugatan terkait yang menjadi persoalan itupun menjadi masalah antara pekerja dengan perusahaan bukan urusan serikat buruh.pasalnya kita digaji oleh perusahaan,bukan oleh serikat pekerja.
Disinilah letak keberadaan serikat pekerja sebagai titik simpul antara perusahaan dengan pekerja diberi ruang oleh banyak perusahaan untuk menjadi penghubung dalam berkoordinasi.
Masalahnya adalah apakah benar serikat pekerja itu sangat dibutuhkan oleh pekerja ataupun oleh perusahaan..? Karena yang terbaca selama ini, serikat pekerja di duga tidak memberikan marwah pekerja seutuhnya tetapi sering menimbulkan kendala dalam bersepakat.dan lebih bersifat membelenggu hak pekerja itu sendiri,namun kurang disadari oleh yang bersangkutan.
Serikat pekerja seharusnya dibangun oleh pekerja dan diperusahaan itu,jadi ketua dan anggotanya pun selaku pekerja diperusahaan tersebut,yang tahu persis persoalan secara Rill.Federasi itu organisasi bebas,terbuka dan demokratis,jadi anggotanya bisa siapa saja yang ingin bergabung tetapi seharusnya tidak ada kaitannya dengan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Ini prinsip yang sangat mendasar saat dibangun 300 tahunan,namun dengan perubahan jaman dan kontaminasi politik maka serikatnya jadi sudah berubah dari aslinya.
Kini Omnibus law dibuat oleh pemerintah untuk mengembalikan marwah pekerja agar berada dibawah payung hukum Depnaker,bukan dibawah Serikat Pekerja dan pekerja lebih berdaulat secara personal maupun secara kolektif dalam payung hukum ketenagakerjaan. sekaligus upaya pemerintah dalam memutus mata rantai korupsi,kolusi dan sejenisnya demi kemajuan dalam berusaha dan bernegara tentunya.
Anak negeri cinta NKRI
Sipp !!
BalasHapus